HUKUM

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

koranmonitor – JAKARTA | Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dikutip dari detik.com.

Untuk Johnny, bila tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana 6 bulan. Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun.

Dakwaan terhadap Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Johnny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. KMC

admin

Recent Posts

Rico Waas Tekankan Program CSR BNCT Harus Berdampak Nyata bagi Warga Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan agar program…

56 tahun ago

Setelah Medan dan Deli Serdang, TP PKK Sumut Gencarkan Imunisasi Zero Dose di Kota Binjai

koranmonitor - BINJAI | Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terus…

56 tahun ago

Rapat Pleno MPW PP Sumut, Ijeck Inginkan Ketum Japto Lanjutkan Kepemimpinan

koranmonitor - MEDAN | Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut),…

56 tahun ago

Resmikan Pembangunan Masjid ke 57 di Kota Binjai, Ketua YHA Ijeck Harap Rumah Ibadah Dirawat

koranmonitor - BINJAI | Ketua Yayasan Haji Anif (YHA) Musa Rajekshah meresmikan Masjid Al Musannif…

56 tahun ago

Polsek Medan Timur Tangkap Dua ‘Rayap Besi’

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Timur meringkus dua pria karena dipergoki melakukan pencurian besi.…

56 tahun ago

Polda Sumut Gerebek Dua Lokasi Perjudian di Asahan, Empat Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera…

56 tahun ago