Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

oleh

koranmonitor – MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Aryansyah, mantan pekerja Anteraja, dengan nomor perkara 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir itu menghadirkan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Setelah pembacaan berkas perkara, hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Anteraja atas gugatan Aryansyah.

Tuntut Pesangon Rp44 Juta

Ditemui usai sidang, Aryansyah menyampaikan bahwa upaya hukum ini merupakan langkah terakhir setelah mediasi dengan perusahaan tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah bekerja hampir 5 tahun, lalu dipecat tanpa diberikan pesangon. Hari ini gugatan saya mulai disidangkan. Sidang berikutnya mendengarkan jawaban dari perusahaan,” ujar Aryansyah.

Dalam gugatannya, ia hanya meminta pesangon senilai Rp44 juta, sesuai dengan masa kerjanya. Namun hingga kini, permintaan itu belum dipenuhi.

“Sudah beberapa kali saya pertanyakan, bahkan Dinas Ketenagakerjaan Medan sudah mengeluarkan anjuran agar pesangon dibayarkan. Tapi perusahaan tetap tidak melaksanakan,” ungkapnya.

Kronologi Pemecatan

Aryansyah menjelaskan, persoalan bermula ketika ia mengajukan cuti melalui aplikasi resmi perusahaan. Cuti tersebut disetujui oleh pihak Human Capital. Namun, setelah memberitahu atasannya, ia justru dituduh memalsukan tanda tangan.

“Masalahnya hanya karena telat izin ke atasan. Surat cuti sudah di-approve HRD, tapi malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Setelah itu saya langsung diberhentikan secara lisan,” kata Aryansyah.

Ia berharap majelis hakim memberikan keadilan agar haknya sebagai karyawan bisa dipenuhi. KM-fah/R