HUKUM

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor – MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Aryansyah, mantan pekerja Anteraja, dengan nomor perkara 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir itu menghadirkan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Setelah pembacaan berkas perkara, hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Anteraja atas gugatan Aryansyah.

Tuntut Pesangon Rp44 Juta

Ditemui usai sidang, Aryansyah menyampaikan bahwa upaya hukum ini merupakan langkah terakhir setelah mediasi dengan perusahaan tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah bekerja hampir 5 tahun, lalu dipecat tanpa diberikan pesangon. Hari ini gugatan saya mulai disidangkan. Sidang berikutnya mendengarkan jawaban dari perusahaan,” ujar Aryansyah.

Dalam gugatannya, ia hanya meminta pesangon senilai Rp44 juta, sesuai dengan masa kerjanya. Namun hingga kini, permintaan itu belum dipenuhi.

“Sudah beberapa kali saya pertanyakan, bahkan Dinas Ketenagakerjaan Medan sudah mengeluarkan anjuran agar pesangon dibayarkan. Tapi perusahaan tetap tidak melaksanakan,” ungkapnya.

Kronologi Pemecatan

Aryansyah menjelaskan, persoalan bermula ketika ia mengajukan cuti melalui aplikasi resmi perusahaan. Cuti tersebut disetujui oleh pihak Human Capital. Namun, setelah memberitahu atasannya, ia justru dituduh memalsukan tanda tangan.

“Masalahnya hanya karena telat izin ke atasan. Surat cuti sudah di-approve HRD, tapi malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Setelah itu saya langsung diberhentikan secara lisan,” kata Aryansyah.

Ia berharap majelis hakim memberikan keadilan agar haknya sebagai karyawan bisa dipenuhi. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago

Ada Apa! SDN 026184 Tunggurono ‘Banjir Proyek’, Diduga Dapat Perlakuan Khusus dari Dinas Pendidikan Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…

56 tahun ago