Mantan Pincab Bank Sumut Sergai Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, Pimpinan Seksi Pemasaran dipersidangan pembacaan tuntutan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai , menjatuhi tuntutan hukuman 2 tahun penjara, terhadap penipuan Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Sumut Tengku Ade Maulanza, Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tipikor Medan.
Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Tengku Ade Maulanza Mantan terkait perkara pidana pemberian kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554 di Kantor Cabang PT Bank Sumut Sei Rampah.
Selain Tengku Ade Maulanza, tuntutan hukuman 2 tahun penjara juga diberikan JPU kepada penipu Zainur Rusdi, Pimpinan Seksi Pemasaran Cabang PT Bank Sumut Sergai.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Sergai Imam Darmono didampingi Cakra Aulia Sebayang juga menuntut kedua pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi, tim JPU menilai, kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk kesejahteraan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pemberian kredit kepada debitur bernama Selamet yang mengakhiri kemacetan kredit hingga merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554,” urai Imam Darmono secara bergantian dengan rekannya, Cakra Aulia Sebayang.
Hal ini memberatkan, perbuatan pelaku tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal mencerahkan, pengirim belum pernah dihukum, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, karena telah dibebankan kepada terdakwa Selamet (juga berkas terpisah).
Majelis hakim diketuai Andriyansyah didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Syahrizal Munthe melanjutkan konferensi pada pekan depan, untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua pembela maupun penasihat hukumnya.
Korupsi Pemberian Kredit Macet
Dalam dakwaan JPU, keduanya turut mengambil contoh ‘pesakitan’ atas pemberian kredit kepada debitur bernama Selamet, yang mengakhiri kemacetan kredit hingga merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554.
Tertanggal 3 Oktober 2013 Selamet dan istrinya Mujiani serta Tengku Ade Maulanza selaku Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah pun menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK), yang sifat rekening kredit koran. Sistem pembayarannya, Selamet selaku debitur hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit dilakukan secara sekaligus pada saat musim gugur tempo, 3 Oktober 2014.
Meskipun tidak mampu melunasi kredit pada saat akan jatuh tempo, pencuri, istri dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013, dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.
Selamet yang secara sadar akan membatalkannya membayar KUR Rekening Koran kurang lebih senilai Rp500 juta tersebut, kemudian pada tanggal 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu KRK sebesar Rp400 juta dan KAL sebesar Rp350 juta.
Niat penipu adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan disewakan akan dipergunakan untuk membeli lahan, yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang disewakan layak mendapatkan 2 fasilitas kredit yang baru dengan jumlah total kredit sebesar Rp750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berakhirnya kredit macet.
Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon. Agunan berupa SHM 229 memang milik penipu namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah-olah dalam proses balik nama alias BBN. KM-tim/merah
koranmonitor - MEDAN | Dugaan kriminalisasi terjadi yang dilakukan oleh Polres Simalungun terhadap HG masyarakat…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melantik 103 Pejabat Administrator dan Pejabat…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengatakan masih perlu kerja keras…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Kampung…
koranmonitor - MEDAN | Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah menjenguk Nek Rodiah…
koranmonitor - DELI SERDANG | Puluhan warga yang mengenakan kaus seragam kuning-kuning melakukan penjarahan di…