HUKUM

Mantan Plt. Kadisdik Madina dan PPK Tersangka Korupsi DAK 2020 Rp17 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal  (Madina) berinisial AGM dan AS selaku PNS Disdik Madina, ditetapkan sebagai tersangka, oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Keduanya menjadi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Madina  Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (16/10/2023) membenarkan penetapan kedua tersangka.

Disebutkan Yos, keduanya yakni AGM (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt. Kadis Pendidikan Madina), dan AS (PNS, PPK). Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, untuk upaya penahanan dapat dilakukan.

“Masalah penahanan kedua tersangka. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” kata Yos A Tarigan.

Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Disdik Kabupaten Madina, dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK / PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan mobiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” paparnya.

Lanjut Yos A Tarigan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

” Dalam kasus ini, sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka,” jelasnya.

Tambah Yos, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Disdik Kabupaten Madina Tahun 2020.

“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan,” tegasnya. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Kapolres Labusel Tinjau Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV : Dorong Swasembada Pangan dan Kemandirian Petani

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melaksanakan pengecekan…

56 tahun ago

Harga Emas Naik dan Menembus Level $4.000 Per Ons, Rupiah Melemah ke Rp16.600

koranmonitor - MEDAN | Jika pada perdagangan sebelumnya kinerja mata uang Rupiah menguat ditengah penurunan…

56 tahun ago

Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu

koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…

56 tahun ago

Kota Medan Ditetapkan Sebagai Penerima PSEL, Rico Waas: Kita Siap Menyambut Program Strategis Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…

56 tahun ago

Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah dan Ajak Warga Sumut Manfaatkan Kesempatan Ini

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…

56 tahun ago

Wilayah Labuhan Batu dan Labusel Fokus Penindakan Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…

56 tahun ago