SERGAI | Empat pria terlibat peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Keempatnya yakni Deni Egi Trisnadi (29), Sukarman (53), June Tarigan (26) dan Sarju (40), yang merupakan satu jaringan. Tersangka Sukarman diketahui adalah mantan personel Polri.
Selain warga Kecamatan Perbaungan diantara mereka ada yang beralamat di Kecamatan Pantai Cermin dan Percut Seituan. Mereka ditangkap di tempat terpisah pada Senin (17/2/2020) malam.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi membenarkan tersangka Sukarman adalah mantan personel Polri. Kata AKP Martualesi, Sukarman dipecat pada 2016 silam karena disersi. Saat ini pihaknya pun masih mendalami setiap keterangan dari Sukarman dan rekan-rekannya.
“Benar memang dia polisi dulunya, tapi sudah dipecat. Pangkat terakhirnya Bripka dan berdinas terakhir di Polsek Kotarih,” kata Martualesi, Selasa (18/2/2020).
Ia menceritakan awal mula dapat mengungkap kasus jaringan narkotika Perbaungan Percut Seituan ini berawal dari informasi masyarakat.
Tersangka yang pertama kali diringkus adalah Deni di kawasan Lingkungan III Kelurahan Batang Terap Perbaungan tepatnya di depan SMAN 1 Perbaungan. Saat itu diamankan sabu seberat 0,80 gram dan berbagai barang bukti lain seperti klip transparan dan pipet sekop plastik.
Dari penangkapan ini kemudiaan dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap Sukarman yang tidak jauh dari lokasi pertama.
“Dari tangan Sukarman juga didapat sabu dengan berat 1,50 gram. Dari situ terus kita kembangkan dan kita kemudian bergerak ke Kelurahan Simpang 3 Pekan dan menangkap June Tarigan. Kita dapati juga barang bukti sabu seberat 2 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong. Ada juga kita dapati buku catatan yang diduga berisikan rekapitulasi penjualan-penjualan sabu,” kata Martualesi.
Tidak cukup sampai di situ, polisi bergegas ke Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan menangkap tersangka Sarju. Dari tangan Sarju baru kemudian didapat sabu dengan berat 11,30 gram. Dijelaskan kalau dari penangkapan June Tarigan banyak informasi yang kemudian didapat.
“June menerangkan memperoleh sabu dari seseorang bernama Wak Ngah yang beralamat di Desa Tembung dan selalu bertransaksi menggunakan HP baru kemudian dilakukan pemancingan dengan memesan sabu sebanyak 30 gram dimana sistemnya selalu dijemput ke lokasi Percutseituan. Saya dan anggota kemudian menuju Percut dan sampai di lokasi June menunjuk seorang laki laki berperawakan jenggotan dan gemuk (Sarju) yang sedang duduk, bahwasanya laki laki tersebut yang selalu mengantarkan sabu pesanannya,” beber Martualesi.
Saat Sarju hendak ditangkap, Martualesi menyebut tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas sambil berusaha merebut senjata personel.
Melihat hal itu, petugas memberi tindakan tegas dan terukur di mana kaki kirinya dihadiahi peluru. Di bawah tempat duduknya kemudian ditemukan dua paket plastik klip berisi sabu.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…
koranmonitor - MEDAN | Dukungan besar terus mengalir kepada Syaifullah sebagai calon Ketua Forum Wartawan Pemprov…
koranmonitor - Binjai | Suasana haru menyelimuti RSUD Djoelham Binjai. Keluarga Atmini alias Dewi (32),…
koranmonitor - MEDAN | Ratusan driver ojek online (ojol) mendatangi Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut…
koranmonitor - MEDAN | Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat kembali melakukan unjuk rasa di…
koranmonitor - MEDAN | Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo,…