Mau Edarkan, Bandar Sabu Jalan Apel Diciduk Polres Binjai

oleh
Mau Edarkan, Bandar Sabu Jalan Apel Diciduk Polres Binjai
Tersangka dan barang bukti. (Foto.ady)

koranmonitorBINJAI | Apes memang bagi pria berinisial RMS (34), ia ditangkap saat hendak mau mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Gatot Subroto, Simpang Jalan Apel,Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (15/9/2024).

Saat tersangka RMS menjalankan bisnis haramnya, ia telah dipantau oleh tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai dipimpin Ipda Eddy Supratman, yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RMS, dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam berupa 1 plastik berwarna biru. Saat diperiksa ada 5 plastik transparan berisikan sabu dengan berat brutto 4,18 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pipet skop modifikasi, 2 bungkus klip transparan kosong.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Rabu (18/9/2024) mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.

Tersangka RMS,beserta barang buktinya, telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Binjai. Tersangka RMS telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 Tahun. KM-ady/red