MEDAN | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan dua dari tiga pelaku jambret, yang meresahkan warga masyarakat Kota Medan.
Kedua tersangka bernama M. Hadji (21) warga Jalan M Yakub Gang Tini Medan, dan Hendra Sani alias Bajol warga Jalan Tirto Medan.
Keduanya terkapar diterjang timah panas polisi saat penyergapan di Jalan HM Yamin Medan. Sendangkan satu tersangka lainnya bernama Ali Adam (28) warga Jalan HM Yamin Medan.
.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, ketiganya tersangka ini merupakan residivis kasus jambret, narkoba dan begal.
.
“Begitu bebas kembali mengulangi perbuatannya melakukan penjambretan,” kata Iptu Ardian Yunnan Saputra, Senin (16/11/2020) malam.
.
Penangkapan komplotan Jambret ini, bermula dari laporan kasus penjambretan di Jalan GB Josua pada Kamis (12/11/2020) lalu, yang dialami oleh korban Renata Pangaribuan (40) menjadi.
“Kita menerima tiga laporan polisi terkait aksi penjambretan, yang oleh pelaku,” terang Yunnan.
Setelah mendapati informasi keberadaan pelaku, polisi yang melakukan penyelidikan langsung terjun ke Jalan HM Yamin Medan. Sesampainya ke lokasi petugas langsung melakukan penyergapan.
“Saat personel Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyergapan, kedua tersangka berusaha kabur mengendarai sepedamotor. Sejingga personel memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, Namun kedua tersangka M Hadji dan Bajol malah semakin menyerang dengan menabrakan sepedamotor ke arah petugas,” terang Yunnan.KM-vh/mora