koranmonitor – DELI SERDANG | Calon penumpang pesawat berinisial AM (21) warga Aceh diamankan karena membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Jakarta melalui di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis 25 Juli 2024.
Dari penangkapan terhadap pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 7 bungkus berisi narkoba jenis sabu. Rencananya barang bukti itu akan dikirim ke Jakarta.
” Awalnya personel menerima laporan adanya seorang warga Aceh, yang hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu dengan membawa narkoba. Berdasarkan laporan itu Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandara Kualanamu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AM,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/7/2024).
Setelah mengamankan pelaku, sebut Hadi, petugas melakukan pemeriksaan didapati barang bukti sebanyak tujuh bungkus berisi narkoba jenis sabu.
“Ketika diinterogasi pelaku mengaku disuruh seseorang berinisial F, untuk mengantarkan barang bukti sabu itu ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu,” ungkapnya.
Setelah diamankan, Hadi menerangkan pelaku beserta barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap para pelaku sindikat narkoba lainnya,” pungkasnya. KM-fad/red