koranmonitor – MEDAN | Residivis pencurian bersama temannya, terpaksa ditembak bagian kakinya, karena melawan dan melukai polisi ketika ditangkap.
Keduanya adalah, AS alias Bombom (32) dan EP Harahap (39), warga Jalan Gedung Arca Medan Area
Tersangka Ade Suwandi merupakan residivis dan sudah tiga kali dihukum dalam kasus pencurian.
“Kedua tersangka ini spesialis bongkar rumah. Mereka melakukan perlawanan hingga melukai anggota ketika hendak ditangkap,” sebut Kapolsek Medan Area, Kompol Himawan Chandra, Selasa (23/9/2025).
Kata dia, perlawanan tersangka membuat seorang anggotanya Bripka Zul Efendi terluka dan harus mendapatkan perawatan.
Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka di sekitar tempat tinggal mereka, Senin (22/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Rumah itu sedang ditinggal pemiliknya.
Keduanya telah membongkar rumah dan mencuri 3 kaca, 1 pagar besi, 20 lembar atap seng hingga ditaksir kerugian korbannya mencapai Rp 11 juta.
Peristiwa yang diketahui warga itu dilaporkan warga ke pihak berwajib, dan kedua tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Kepada polisi, tersangka mengaku hasil curiannya telah dijual ke tukang botot (pengumpul barang bekas). “Kasusnya kasih dalam pengembangan,” pungkasnya. KM-ded/R