HUKUM

Membela Diri, Korban Bunuh Pelaku Begal Menyerahkan Diri ke Polisi

MEDAN-koranmonitor | Diburu polisi, seorang korban pembegalan yang kabur ke Kota Duri, Provinsi Riau menyerahkan diri di Polsek Medan Sunggal.

Korban pembegalan ditetapkan tersangka itu berinisial DI (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh DI yang merupakan korban dibegal 4 pria tak dikenal, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Purwo Joyo, Dusun 3, Desa Sei Beras, Kecamatan Sunggal. Akibatnya handphone (HP) miliknya merek Iphone XR raib.

Namun dalam peristiwa itu DI melakukan pembelaan diri, dan menusuk dalahsatu pelaku begal dengan pisau lipat. Dan salahsatu pelaku itu meninggal dunia.

Awlanya, DI baru saja pulang dari rumah temannya yang berada di Karya Celincing. Kemudian sebelum sampai rumah, DI ditelpon pacarnya dan berhenti di Jalan Pasar 9, Sei Beras Sekata.

Ketika mengangkat telpon dirinya langsung dipepet 4 orang tak dikenal (OTK).

Kemudian keempat pria yang menggunakan 2 sepeda motor matik langsung merampas ponsel miliknya. DI sempat berontak, namun dua dari empat pria itu mau hendak mengambil paksa sepeda motor NMax miliknya. Dengan cengan cepat DI mencabut kunci dan membuang ke bawah, agar pelaku tidak bisa kenderaannya.

“Saya pulang dari rumah teman terus lagi angkat telpon dari pacar tiba-tiba dipepet 4 orang yang seumuran, mereka bilang ngapain kau di sini, sapa yang kau mata-matain, terus dirampas ponsel saya dan sepeda motor mau diambil juga, di situ saya dipukuli pakai bambu,” ucap DI.

Setelah itu keempat pelaku juga memukuli DI menggunakan bambu sepanjang 1 meter ke kepalanya, hingga helm terlepas. Keempat pelaku mau melarikan diri, dengan respon yang sigap, DI yang ingin mengambil kembali handphonenya, memeluk salah satu pelaku.

“Pelaku mau naik sepeda motor kemudian saya peluk, pada saat meluk saya masih dipukuli sama temannya, terus kami terjatuh,” ujarnya.

Setelah terjatuh DI mengambil pisau lipat yang fibawanya. Tanpa pikir panjang Dedi menusuk pelaku dengan pisau lipat sebanyak 3 kali.

“Ditempat kejadian itu saya sempat minta tolong hingga berapa kali, tapi tidak ada warga yang dengar,” jelas DI.

Merasa panik, ketiga pelaku melarikan diri karena takut. Kemudian DI mencari kunci yang sempat terjatuh dan pulang ke rumah, untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Dari keterangan kepolisian, tersangka DI ini melakukan penikaman sebanyak 1 kali, kebagian punggung belakang dan penikaman sebanyak 2 kali ke bagian dada korban (begal) Oreza Andika Pahlevi (21) warga Jalan Flamboyan Medan.

“Motif tersangka (DI) melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya, karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel milik tersangka yang dirampas korban saat di begal, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021) siang.

Dari tersangka DI itu petugas menyita barang bukti masing-masing, 1 pisang lipat, 1 unit sepeda motor Mio BK 2080 AIB dan 1 unit sepeda motor Mio BK 3321 ABQ, 1 jaket warna hitam, 1 ponsel Vfone (milik korban), 1 batang bambu panjang 1 meter dan 1 buah helm putih pecah (milik tersangka).

Disebutkan Kombes Riko kronologis pengungkapannya, berdasarkan lidik dan pengembangan terhadap barang milik korban yang hilang yaitu ponsel Vpone diketahui keberadaannya yang ditemukan dari rumah tersangka, dan dipakai oleh kakak kandung tersangka yang berinsial YR.

YR diambil keterangannya sebagai saksi menceritakan kalau tersangka bercerita lepas ibu kandung tersangka inisial J, kalau tersangka di begal pada saat jalan pulang ke rumah dan meletakkan ponsel tersebut di rumah.

Dan selanjutnya dipakai oleh YR. Juga berdasarkan keterangan saksi-saksi lainnya menerangkan, kalau korban bersama dengan ketiga temannya ada melakukan pembegalan, namun tidak berhasil dan korban kena tikam dan sepeda motor milik korban dikembalikan oleh ketiga teman korban.

“Terhadap tersangka DI dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tandas Kombes Riko.KM-fad

admin

Recent Posts

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago

Ops Antik, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka dari 33 Kasus Narkotika dan Sita 1 Senpi Rakitan

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…

56 tahun ago