HUKUM

Menyerahkan Diri, 3 Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Mengaku Khilaf

koranmonitor – MEDAN | Setelah menyerahkan diri ke Polsek Pancur Batu, Rabu (5/2/2025. Tiga pelaku penganiaya anggota TNI dari Resimen Arhanud 2/SM, mengaku khilaf.

Penyerahan diri ketiga pelaku diterima langsung oleh Polsek Pancur Batu dan pihak Resimen Arhanud 2/SSM.

Ketiganya yaitu berinisial BS (32), OT (23), dan JK (24), merupakan warga Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku berdalih insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (29/1/2025) adalah sebuah kekhilafan. Dan ketiganya mengaku tidak mengetahui korban adalah anggota TNI.

Kasus Penganiayaan bermula pada Rabu (29/1/2025) lalu, ketika seorang anggota Resimen Arhanud 2/SSM menjadi korban pengeroyokan di wilayah Pancur Batu.

Penyerahan diri para pelaku ini tidak terlepas dari peran aktif tokoh masyarakat setempat, Edi Suranta Gurusinga.

Baca Juga:

Dua Pengeroyok Anggota TNI di Pasar Palapa Medan Ditangkap

Aniaya Oknum Aparat, Preman Pasar Palapa Pulo Brayan Diburu Polisi

Ia berupaya menjembatani penyelesaian kasus ini dengan baik, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Edi berharap hubungan harmonis antara warga dan TNI, khususnya Resimen Arhanud 2/SSM, tetap terjaga setelah insiden ini.

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Doddy Yudha, memberikan apresiasi atas langkah penyerahan diri tersebut.

“Ini langkah positif. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Kamis (6/2/2025).

Pihak Resimen Arhanud 2/SSM juga telah mengimbau anggotanya untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, setelah penyerahan tersangka.

“Diharapkan, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya. KM-fad/red

Fahmi -

Recent Posts

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago