HUKUM

Merampok, 9 Anggota Geng Motor ‘My Team Family’ Ditangkap

MEDAN-koranmonitor | Sembilan orang anggota geng motor ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.

Anggota geng motor ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah, yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Auto 2000 Amplas.

Adapun identitas kesembilan anggota geng motor “My Team Family” yakni berinisial As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.

BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18 warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Selasa (23/11/2021) mengatakan, para pelaku melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi, Patumbak.

“Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber, dan melakukan pengerusakan pintu garasi, para pelaku juga melempari seng rumah korban,” kata Kompol Firdaus, dalam paparannya di Polrestabes Medan.

Bukan itu saja, para pelaku juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Amplas. Para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban, dengan mengacungkan celurit atau senjata tajam (Sajam) ke arah korban.

“Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang tunai Rp1,2 juta,” kata Kompol Firdaus.

Ia melanjutkan pihaknya yang mendapat informasi tersebut, Polsek Patumbak bersama dengan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap kawanan geng motor tersebut, dan membekuk 9 orang pelaku.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 parang, 1 arit/clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.

Kesembilan pelaku geng motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 juncto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.KM-fad

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago