MEDAN | Indra Lesmana, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan, Senin (11/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Indra Lesmana dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seberat 0,8 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir menyebutkan, terdakwa Indra Lesmana terbukti memiliki sabu yang dibelinya dari Momo (DPO).

Bahkan ketika Indra Lesmana tidak melakukan perlawanan ditangkap tiga personil Polsek Medan Kota, Roni H Purba, Affandi dan Charlie Beng Sinaga, didepan Supermarket yang berada di Jalan Pasar Merah, Kelurahan TeladanTimur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Atas putusan majelis hskim, Penuntut Umum Kejari Medan, Risnawati Ginting menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 Tahun Denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.KM-Fahmi