HUKUM

Miliki 0,8 Gram Sabu, Indra Lesmana Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN | Indra Lesmana, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan, Senin (11/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Indra Lesmana dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seberat 0,8 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir menyebutkan, terdakwa Indra Lesmana terbukti memiliki sabu yang dibelinya dari Momo (DPO).

Bahkan ketika Indra Lesmana tidak melakukan perlawanan ditangkap tiga personil Polsek Medan Kota, Roni H Purba, Affandi dan Charlie Beng Sinaga, didepan Supermarket yang berada di Jalan Pasar Merah, Kelurahan TeladanTimur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Atas putusan majelis hskim, Penuntut Umum Kejari Medan, Risnawati Ginting menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 Tahun Denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

3 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

5 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

21 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

21 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

23 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

1 hari ago