MEDAN | Indra Lesmana, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan, Senin (11/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Indra Lesmana dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seberat 0,8 gram.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir menyebutkan, terdakwa Indra Lesmana terbukti memiliki sabu yang dibelinya dari Momo (DPO).
Bahkan ketika Indra Lesmana tidak melakukan perlawanan ditangkap tiga personil Polsek Medan Kota, Roni H Purba, Affandi dan Charlie Beng Sinaga, didepan Supermarket yang berada di Jalan Pasar Merah, Kelurahan TeladanTimur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Atas putusan majelis hskim, Penuntut Umum Kejari Medan, Risnawati Ginting menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 Tahun Denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.KM-Fahmi
koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…
koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…