koranmonitor – MEDAN | Mobil rental, Toyota Innova Reborn BK 1112 ACX, yang disewa oleh Rahman Pratidina Paniry, diduga dialihkan kepemilikannya oleh oknum polisi.
Pemilik mobil rental, Ramadani, menjelaskan, kronologisnya bermula Pratidina Paniry pada tanggal 10 Juli 2024, datang kekantor PT. Bisa Rental Indonesia di Jalan Willieam Iskandar No.45 Medan Tembung, untuk merental satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G, Warna Abu-abu metalik tahun 2023, dengan nomor rangka (XXXXXXXX ) dan nomor Mesin (XXXXXX) pada laporan kepada polisi.
Pratidina Paniry, berjanji mobil akan di kembalikan bulan Agustus 2024, Ternyata sampai hari ini mobil rental itu tidak dikembalikan.
“Mobil tersebut telah disewa selama tiga bulan namun tidak dikembalikan, dan diduga digadaikan oleh penyewa,” ungkap Ramadani, Kamis (22/11/2024).
Setelah melacak menggunakan GPS, Ramadani menemukan mobil tersebut pernah berada di Polrestabes Medan dan diduga digunakan oleh oknum polisi. Pada bulan Oktober-November 2024, mobil tersebut terpantau berada di rumah pensiunan polisi, J.R di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Menurut Ramadani, ada dugaan mobil tersebut dipindah tangankan oleh oknum di Polrestabes Medan.
Pihak pemilik mobil telah melaporkan kejadian ini sebagai penggelapan oleh oknum polisi, dan meminta agar penyidik Aidil, yang menangani kasus narkoba terkait mobil tersebut, dipanggil untuk memberikan penjelasan. KM-rel