HUKUM

Napi Lapas Tanjung Gusta Dalangi Penipuan Online, Korban Rahmat Shah Rugi Rp254 Juta

koranmonitor – MEDAN | Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data, yang dilakukan narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.

Empat orang tersangka, terdiri dua napi dan dua wanita ditangkap. Para tersangka telah berhasil menguras uang korban, Rahmat Shah (63), warga Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang.

“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” sebut Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan saat rilis kasus, Rabu (15/10/2025).

Adapun keempat tersangka, Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten Langkat (napi narkotika Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan), Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan (napi narkotika
Lapas Kelas I Medan.

Kemudian, dua wanita atas nama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dijelaskannya, kejahatan yang dialami Rahmat Shah yang merupakan mantan anggota MPR RI tahun 1999-2004 itu bermula pada 19 Agustus 2025.

Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari tersangka Syarifuddin Lubis, yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24.000.000, ke Bank BNI nomor rekening atas nama Muhammad Syarifuddin Lubis untuk membeli emas.

“Kemudian tersangka meminta mengirimkan uang sebesar Rp42.000.000. Setelah itu, tersangka meminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp 88.000.000, dan Rp 100.000.000. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 254.000,” jelas Kombes Doni Sembiring.

Setelah uang tersebut dikirim
kepada terlapor, sambung Doni, selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer ke Raline Rahmat Shah. Namun, Raline Rahmat Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga tersangka M Syarifuddin Lubis ditangkap. Dalam pengembangan ditangkap tersangka Indri Permadani di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, ditangkap tersangka Tika Handayani di Medan Tembung, dan diamankan Rizal di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka Rizal, berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada saudara Muhammad Syarifudin Lubis,” ungkapnya.

Uang hasil kejahatan itu dikirim tersangka M Syarifuddin Lubis kepada Indri Permadani, diteruskan ke Wulandari.

Para tersangka telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan atau Tindak Pidana “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Barang bukti disita, di antaranya 4 unit handphone (HP), 3 KTP, 4 ATM, dan 5 rekening koran. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Akhirnya, Gaji Karyawan PT PSU yang Tertunggak Sejak 2023 Dibayar Lunas

koranmonitor - MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak…

56 tahun ago

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago