Negara Rugi Rp 1,4 M, Kejatisu Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi TSS & TRB

oleh

MEDAN | Sepekan ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tiga tersangka dugaan korupsi pengerjaan pembangunan Tapian Siri Siri (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kab Mandailing Natal (Madina) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar hasil audit akuntan publik akhirnya ditahan penyidik pidsus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian (foto) kepada wartawan, Rabu (24/7/2019) sore mengatakan, ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidsus selama 5 jam.

Ketiganya masing-msing Rahmadsyah Lubis (Plt. Kadis Perkim Kab. Mandailing Natal), Khairul Akhyar Rangkuti (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Kab. Madina) dan Edy Djunaidi (PPK Dinas Perkim Kab. Madina).

Petugas Kejatisu saat memboyong tersangka untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Dikatakan Sumanggar, modus tersangka dalam menyelewengakan uang negara, adalah dengan melaksanakan pembangunan dengan tanpa perencanaan. Dan dengan tidak ada izin terkait kawasan pelaksanaan pekerjaan adalah kawasan sempadan sungai (bantaran sungai), dan adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender (lelang terbuka).

“Untuk saat ini penyidik kita masih fokus dengan kasus korupsi di Dinas Perkim Mandailing Natal,” papar Sumanggar.

Pantauan di Kejatisu, ketiga tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Juli 2019 sampai 12 Agustus 2019.KM-red