HUKUM

Niat Bantu Kawan Lama Buka Kok Tong di Binjai, Haryanto Law Malah Malah Ditipu Rp1,1 Miliar

MEDAN | Maksud hati mau membantu kawan lama membuka cabang usaha kedai kopi Kok Tong di Kota Binjai, apa daya malah tertipu.

Jangankan mendapatkan keuntungan, uang Rp1,1 miliar yang pernah dikirim kepada terdakwa Irawan alias Asiong (foto) pun tidak kembali.

Untuk pertama kali warga Jalan Batako, Dusun II Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak/Jalan Jelutung, Pasar 3 Cina Komplek Harmonis Indah, Rabu (11/3/2020) duduk di ‘kursi pesakitan’ ruang Cakra 6 PN Medan karena didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp1,1 miliar.

JPU Elvina Elisabeth Sianipar dalam dakwaannya menguraikan, saksi korban Haryanto Law tertanggal 25 November 2016 bersama Francita Goh, Erwandi dan terdakwa Irawan alias Asiong bertemu di warung Potbelly Komplek Multatuli Medan (sekarang bernama Warung Wak Uduk Potbelly)

Terdakwa dan saksi korban yang merupakan teman lama tersebut secara lisan sepakat melakukan kerja sama membuka usaha kedai kopi Kok Tong di bilangan Jalan Sutomo Binjai Utara (samping kantor Pos).

Saksi korban sebelumnya percaya dan bersedia memberikan modal dikarenakan terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematang Siantar.

Sedangkan hasil kesepakatan lainnya, keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong nantinya akan dibagi dua alias masing-masing 50 persen. Sedangkan modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta untuk sewa tempat, dengan cara mentransfernya ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong, lalu saksi korban tanggal 19 Desember 2016 kembali mentransferkan uangnya ke rekening terdakwa.

Setelah berjalannya sang waktu kedai Kopi Kok Tong yang telah dibuka terdakwa (sesuai kesepakatan, red) ternyata di Jalan Sutomo Binjai Utara (samping kantor Pos). Melainkan tanpa seijin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Ketika dikonfirmasi, terdakwa malah menyebutkan usaha kedai kopi yang dibukanya tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban.

Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut. Modalnya Rp1,1 miliar lun hingga kini tidak dikembalikan terdakwa.

Terdakwa Irawan alias Asiong dijerat pidana Pasal 378 dari KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik memberikan kesempatan sepekan kepada terdakwa, untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU alias eksepsi.KM-red

admin

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago