Terpidana korupsi, Notaris Elviera MKn (kedua dari kiri) saat dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan. (KMC-fahmi/ist)
koranmonitor – MEDAN | Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengeksekusi notaris Elviera MKn, terpidana 8 tahun penjara perkara tindak pidana korupsi (tipokor) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan, Senin (4/3/2024).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Senin (4/3/2024) siang tadi.
Perkara notaris berparas jelita tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor : 5710K / Pid.Sus / 2023 tanggal 23 November 2023 menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Wanita 54 tahun tersebut, imbuh Yos, dijatuhi pidana 8 tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
“Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejari Medan tanggal 19 Februari 2024 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 November 2023,” urainya.
Hal senada dikatakan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza. Terpidana hadir bersama penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan, dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Perempuan.
Diketahui, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bekerjasama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan, Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011. Bertempat di Kantor PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, kerjasama itu diperpanjang lagi dengan surat perjanjian Nomor: 20/PKS/MDN/II/2014.
Namun tidak sesuai keadaan dan kondisi sebenarnya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang/BM (Branch Manager) dan saksi Ir Agus Fajariyanto.
Kemudian, MM selaku wakil pimpinan cabang atau Deputy Branch Manager, saksi R Dewo Pratolo Adji selaku pejabat kredit komersial (Head Commercial Lending Unit), saksi Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial memberikan kredit kepada saksi Canakya Suman selaku direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (penuntutan terpisah)
Sebelumnya, antara PT. BTN Kantor Cabang Medan dengan PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) selaku debitur mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR).
Sementara 79 SHGB masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.
Kemudian, melalui surat keterangan/covernote Nomor :74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan balik nama 93 SHGB dari PT. ACR ke PT KAYA untuk pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang
“Akibat perbuatan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.39.500.000.000,” sebutnya. KM-fah/red
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…