HUKUM

Oknum Anggota DPRD Sumut Ditahan Kasus Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Tobasa, Rugikan Negara Rp5,1 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali melakukan penahanan tersangka baru, yang merupakan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan ( JT) terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) – Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) TA. 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan penahanan tersangka JT yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Partai NasDem, Rabu (4/9/2024).

“Benar., setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini,” kata Yos A Tarigan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka Bambang Pardede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara – Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara – Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumut TA. 2021.

Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan ditemukan teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan, yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, papar Yos A Tarigan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka JT.

Kemudian, tambahnya tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya. KM-fah/red

Fahmi -

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago