Oknum Guru Cabuli 2 Putrinya Berusia 6 dan 9 Tahun

oleh
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak merilis kasus pencabulan anak kandung, Rabu (17/3/2021)

MEDAN-koranmonitor | Oknum guru biadab berinisial NIS (41) tega mencabuli 2 anak atau putri kandungnya, yang masih berusia 9 dan 6 tahun.

Atas perbuatannya, NIS meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (17/3/2021) mengatakan, hasil visum dan keterangan saksi menyebutkan adanya indikasi pencabulan, yang dilakukan ayah biadab tersebut (NIS) terhadap kedua anak kandungnya.

Kata Yasir, perbuatan bejat tersangka terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejanggalan.

Awalnya, pada Sabtu (15/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB, ketika memasak, pelaku kedapatan memperhatikan bokong korban saat sedang belajar, dengan posisi selonjoran.

Keanehan itu membuat ibu korban bertanya kepada suaminya. Tapi, tersangka hanya menjawab dengan menggunakan isyarat wajah, sambil melihat-lihat bokong korban.

Ibu korban kemudian menanyai anaknya yang berusia 9 tahun dan mengaku pernah dicabuli ayahnya, terakhir pada 13 Januari 2021.

Karena itu, ibu korban melapor ke Polsek Sunggal dengan laporan nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Tersangka diganjar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.KM-vh/fad