Polres Trenggalek paparan kasus pencabulan 34 santriwati
TRENGGALEK-koranmonitor | Polisi menangkap seorang oknum guru yang mencabuli 34 santriwati. Pencabulan dilakukan pelaku dengan alasan rumah tangga tak harmonis.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka berinisial SM (34). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pule itu menjalankan aksinya mulai 2019.
Dalam pemeriksaan terungkap, pencabulan itu dilakukan pelaku di lingkungan pesantren. Arief melanjutkan, predator anak tersebut nekat melakukan pencabulan dengan alasan hubungan, dengan sang istri kurang harmonis.
“Pelaku dan istrinya adalah guru di pesantren itu. Nah, pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan selalu ditolak,” kata Arief, Jumat (24/9/2021) seperti dikutip dari detik.com.
Puluhan santriwati itu menjadi korban pelampiasan nafsu sang guru. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura memanggil santriwati yang menjadi incarannya.
Korban diajak ke tempat sepi. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
“Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat ‘kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah’” jelasnya.
“Dari pengakuan korban maupun pelaku sudah klop, ada 34 santriwati yang menjadi korban. Para korban masih di bawah umur,” ujarnya.
Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…