Oknum Kepling di Medan Perjuangan Diduga Berbuat Asusila, Mantan Suami Resmi Mengadu ke Polrestabes Medan

oleh
Oknum Kepling di Medan Perjuangan Diduga Berbuat Asusila, Mantan Suami Resmi Mengadu ke Polrestabes Medan
Ilustrasi.

koranmonitor – MEDAN | Rahmad Fauzi (50), warga Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan pada Senin (6/10/2025) lalu.

Dia mengadukan oknum kepala lingkungan (kepling) berinisial DM yang merupakan mantan istrinya, karena diduga telah berbuat asusila atau berzina dengan RD, yang juga oknum kepling di Kecamatan Medan Perjuangan.

“Perzinahan itu diduga dilakukan DM dengan RD saat masih berstatus suami istri dengan klien saya,” sebut Rahmad Fauzi melalui kuasa hukumnya, Dr Khomaini, SE, SH, MH, Senin (13/10/2025).

Menurut Khomaini, dugaan perzinahan itu dilakukan seorang wanita yang sebelumnya istri Rahmad Fauzi, sebelum bercerai pada 29 Januari 2024 sesuai akta cerai No.263/AC/2024/PA.Mdn.

Berdasarkan klarifikasi pihak DM dan RD, mereka telah menikah secara Syariat Islam pada 21 Oktober 2022 dengan status janda dan duda.

“Dugaan perzinahan ini berawal sekitar 2021 saat terjadinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena Covid-19, DM dan RD sama-sama kepling jarang pulang,” kata Khomaini.

Khomaini berharap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang telah menerima dumas kliennya untuk bergerak cepat melakukan proses hukum.

“Menurut saya, dugaan perzinahan itu sudah memenuhi unsur. Jadi, kita berharap, Unit PPA Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan,” harapnya.

Membantah

Sementara, DM membantah telah melakukan perzinahan. Dia mengaku sudah pernah ditalak oleh Rahmad Fauzi pada Januari 2022 lalu.

“Dia sempat mengajak saya rujuk. Tapi, dia kembali menalak saya di depan orang tua saya,” ujar DM ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (13/10/2025) sore.

Namun, sambungnya, proses administrasi perceraiannya dengan Rahmad Fauzi menjadi perdebatan, karena mereka saling menolak mengurusnya.

“Akta resmi pernikahan (dengan DM) baru disahkan pada 2025,” ungkapnya.

DM menyatakan siap menghadapi Dumas yang disampaikan Rahmad Fauzi ke Polrestabes Medan.

“Siaplah (hadapi Dumas) Bang, akupun ada saksi koq,” pungkasnya. KM-ded/R