Oknum Mengaku Jaksa Peras Korbannya Rp2 Miliar di Tangkap Intel Kejagung

oleh
Oknum jaksa (baju putih) berinisial RR ditangkap tim Intel Kejagung

SEMARANG-koranmonitor | Diduga melakukan pemerasan, seorang pria mengaku jaksa dengan pangkat melati tiga, ditangkap Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.

Pria yang mengaku jaksa berinisial RR ditangkap di Hotel Patra Jasa Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Dalam rekaman video yang diperoleh koranmonitor.com, tampak seorang pria setengah baya mengenakan kaos putih dibawa oleh tim dari Kejagung.

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Jamintel Kejagung, Johnny Manurung. Pria yang ditangkap tersebut diduga mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan pada korbannya.

Direktur Jamintel Kejagung perlihatkan ID Card dari mobil milik pelaku
ID Card pelaku

Dalam mobil milik RR ditemukan kartu tanda pengenal Jaksa, bahkan ada ID card Mabes Polri. Bantal sandaran kepala dijok mobilnya pun berlogo Kejaksaan RI.

“Dini hari tadi, tim Jamintel Kejaksaan Agung dibantu oleh Tim Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tenga berhasil membekuk RR. Dalam aksinya, RR mengaku sebagai Jaksa dan minta uang Rp2 miliar dan sudah di kasih uang muka (DP) berupa proyek”, jelas Direktur Jamintel Kejagung, Johnny Manurung

Untuk melancarkan aksinya kepada korban, pelaku mengaku sebagai Jaksa berpangkat Tiga Melati Emas.

“Buron telah kami tangkap, saat ini kami sedang mendalami penggunaan atribut jaksa dan mobil, yang digunakan dalam melancarkan aksinya,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat ini.

Selanjutnya, tim Jamintel langsung membawa RR ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Proyek Rp40 Miliar

Penangkapan RR atas laporan salah seorang korban yang mengaku ditipu terkait proyek di bank BJB pusat Jawa Barat senilai Rp40 miliar. Dimana dijanjikan proyek pengadaan IT dan korban telah menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar.

Terkait pengaman, tim telah mengamankan pula mobil, STNK, HP 2 Unit, dompet, kartu pengenal kejaksaan, kartu pengenal Polda Metro dan uang tunai sebesar Rp304.600.000,-.

Selain melakukan penipuan, RR juga sering mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan makelar kasus proyek di kementrian PUPR. Dan RR pernah menerima uang sebesar Rp300 juta untuk penyelesaian perkaranya di salahsatu lembaga penegak hukum

Pelaku diamankan dan dibawa ke Kejati Jateng untuk dilakukan interogasi.
Pelaku akan dibawa ke Jakarta untuk menunjukkan komplotanya an. Ilham dan Barkah. Sebelum berangkat ke Jakarta, RR terlebih dahulu dilakukan tes SWAB Antigen.KM-red