Oknum Notaris Diadili Kasus Dugaan Kredit Macet di BTN Medan Rp39,5 Miliar
koranmonitor – MEDAN | Elviera (52) yang berprofesi sebagai notaris diadili dalam perkara dugaan korupsi sebesar Rp39,5 miliar berbau kredit macet di Bank BTN Cabsng Medan, Senin (13/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Oknum terdakwa Notaris ini bergelar Magister Kenotariatan itu dihadirkan secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Resky Pradhana Romli di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Ketuai Majelis Immanuel Tarigan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bekerjasama dengan pihak bank, dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.
Diantaranya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pinca)/Branch Manager (BM), Wakil Pinca (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit).
Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial (masing-masing berkas penuntutan terpisah), dalam melakukan pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), yang Direkturnya saat itu Canakya Sunan (juga berkas penuntutan terpisah), bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011.
Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).
Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung, dan belum ada pelunasan.
Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan.
Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank BTN kepada PT KAYA.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA dimana Direkturnya adalah saksi Canakya Sunan sebagai saksi dalam sidang Terdakwa perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim ketua, Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…