HUKUM

Oknum Pengacara Dilapor Kliennya di Polres Langkat, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

koranmonitor – STABAT | Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oknum pengacara berinisial MIZ dan kawan-kawan dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat.

Oknum pengacara dan kawan-kawan dilaporkan secara resmi oleh Am (53) selaku pelapor berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/B/1204/XII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada 7 Desember 2022.

Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Tumpal Hamonangan Simanjuntak mengatakan, para terlapor telah merugikan kliennya sebesar Rp90 juta.

Ceritanya berawal dari anak kliennya berinisial KR yang berusia 20 tahun lebih ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, atas kepemilikan narkotika, beberapa waktu lalu.

Kemudian rekan kerja MIZ mendatangi pelapor agar menjadi penasehat hukum anaknya. “Terlapor juga memberi iming-iming kepada klien kami agar hukuman anaknya (KR) rendah, dengan mengeluarkan sejumlah uang. Lalu klien kami menyanggupi dengan memberikan (uang) secara bertahap,” kata Tumpal saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Namun hasilnya nihil. Menurut Tumpal, sebaliknya anak dari kliennya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Mendapat vonis yang tidak sesuai, pelapor sempat menuntut pertanggungjawaban dari terlapor. “Ada sekali minta pertanggungjawaban. Setelah itu tidak ada lagi, dan kami tidak tahu apa alasannya terlapor,” ujar dia.

Karena tidak mendapat respon positif, keluarga Am setuju untuk melaporkan oknum pengacara tersebut ke Polres Langkat, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Sampai laporan pengaduan resmi ini kita buat, tidak ada tanggapan dari MIZ. Sejauh ini pelapor sudah diperiksa dan saksi-saksi lainnya. Sementara terlapor belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Langkat,” kata Tumpal.

Uang senilai Rp90 juta yang dikeluarkan pelapor, untuk melakukan pengurusan hukuman anaknya yang tersandung perkara narkotika. Tumpal tidak merinci berapa hukuman yang dijanjikan.

Namun demikian, terlapor memberi janji sekaligus iming-iming agar vonis/hukuman majelis hakim rendah. Diduga MIZ dan kawan-kawan tidak melakukan lobi-lobi pengurusan kasus tersebut.

Atau boleh jadi, upaya lobi-lobi telah dilakukan, tapi MIZ dan kawan-kawan gagal jadi makelar kasus (markus) tersebut. “Klien kami kenal ada yang menghubungkan. Tetangga klien kami yang satu tim dengan MIZ, yang menghubungkan. Saya rasa dia (tetangga klien) belom advokat tapi mereka satu tim,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran menyebut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara masih tahap penyelidikan. Awalnya dia mengaku belum dapat info terkait hal tersebut.

Oleh wartawan kemudian mengirimkan bukti STPLP pelapor kepada mantan Kanit Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan tersebut. “Siap saya cek,” tulis Luis dalam layanan pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.KM-tim

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago