HUKUM

Oknum Pengacara Dilapor Kliennya di Polres Langkat, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

koranmonitor – STABAT | Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oknum pengacara berinisial MIZ dan kawan-kawan dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat.

Oknum pengacara dan kawan-kawan dilaporkan secara resmi oleh Am (53) selaku pelapor berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/B/1204/XII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada 7 Desember 2022.

Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Tumpal Hamonangan Simanjuntak mengatakan, para terlapor telah merugikan kliennya sebesar Rp90 juta.

Ceritanya berawal dari anak kliennya berinisial KR yang berusia 20 tahun lebih ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, atas kepemilikan narkotika, beberapa waktu lalu.

Kemudian rekan kerja MIZ mendatangi pelapor agar menjadi penasehat hukum anaknya. “Terlapor juga memberi iming-iming kepada klien kami agar hukuman anaknya (KR) rendah, dengan mengeluarkan sejumlah uang. Lalu klien kami menyanggupi dengan memberikan (uang) secara bertahap,” kata Tumpal saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Namun hasilnya nihil. Menurut Tumpal, sebaliknya anak dari kliennya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Mendapat vonis yang tidak sesuai, pelapor sempat menuntut pertanggungjawaban dari terlapor. “Ada sekali minta pertanggungjawaban. Setelah itu tidak ada lagi, dan kami tidak tahu apa alasannya terlapor,” ujar dia.

Karena tidak mendapat respon positif, keluarga Am setuju untuk melaporkan oknum pengacara tersebut ke Polres Langkat, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Sampai laporan pengaduan resmi ini kita buat, tidak ada tanggapan dari MIZ. Sejauh ini pelapor sudah diperiksa dan saksi-saksi lainnya. Sementara terlapor belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Langkat,” kata Tumpal.

Uang senilai Rp90 juta yang dikeluarkan pelapor, untuk melakukan pengurusan hukuman anaknya yang tersandung perkara narkotika. Tumpal tidak merinci berapa hukuman yang dijanjikan.

Namun demikian, terlapor memberi janji sekaligus iming-iming agar vonis/hukuman majelis hakim rendah. Diduga MIZ dan kawan-kawan tidak melakukan lobi-lobi pengurusan kasus tersebut.

Atau boleh jadi, upaya lobi-lobi telah dilakukan, tapi MIZ dan kawan-kawan gagal jadi makelar kasus (markus) tersebut. “Klien kami kenal ada yang menghubungkan. Tetangga klien kami yang satu tim dengan MIZ, yang menghubungkan. Saya rasa dia (tetangga klien) belom advokat tapi mereka satu tim,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran menyebut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara masih tahap penyelidikan. Awalnya dia mengaku belum dapat info terkait hal tersebut.

Oleh wartawan kemudian mengirimkan bukti STPLP pelapor kepada mantan Kanit Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan tersebut. “Siap saya cek,” tulis Luis dalam layanan pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.KM-tim

admin

Recent Posts

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago