Suranta Sembiring perlihatkan Laporan Pengaduannya terhadap Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu di Mapolda Sumut
koranmonitor – MEDAN | Oknum pengacara berinisial Irf terkesan ‘kebal hukum’ dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV Renakta Polda Sumut.
Pasalnya, oknum pengacara Irf yang berstatus saksi kunci belum memenuhi panggilan tim penyidik, terkait kasus dugaan pemalsuan keterangan atau akta nikah pelapor yang diketahui adalah Suranta Sembiring.
” Dengan sikap oknum pengacara yang terkesan ‘kebal hukum’ itu, dan tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saya menilai, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pun, terkesan takut menjemput paksa sang oknum pengacara,” sebut Suranta Sembiring.
dituding takut untuk menjemput paksa terhadap oknum pengacara, Irfan yang statusnya masih sebagai saksi.
Padahal, Irfan merupakan saksi kunci dalam dugaan pemalsuan keterangan atau akta nikah pelapor yang diketahui adalah Suranta Sembiring. Dikarenakan pengacara itu belum diperiksa, kasus menjadi mengambang.
Suranta Sembiring ketika dikonfirmasi mengatakan, agar penyidik jangan takut untuk tegas terhadap Irfan. Dia saksi kuncinya.
Dikatakan Suranta, ia telah membuat laporan pengaduan terhadap Tohar Siregar (terlapor), dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan. Karena dia mengeluarkan surat keterangan B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021, tertanggal 3 November 2021, atas nama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah.
Surat keterangan diduga palsu yang dikeluarkan terlapor Tohar Siregar terbit atas permintaan dari Oknum pengacara Irf. Dimana, oknum pengacara Irf merupakan kuasa hukum/pengacara dari Dilena Sitepu (mantan istri Suranta Sembiring).
“Saya minta penyidik jangan takut terhadap Irf. Jika dia tidak datang dipanggil untuk diperiksa, segera jemput paksa. Kenapa penyidik takut menjemput paksa Irf yang notabene telah melecehkan panggilan. Ada apa dengan Irf, dan siapa dia yang berani mangkir panggilan, ini jadi tanda tanya besar bagi saya,” kata Suranta Sembiring, Selasa (30/5/2023) siang.
Rekomendasi Sudah Lama
Suranta mengaku, kasus dugaan pemalsuan dokumen itu masih mengendap. Padahal kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun.
“Penyidik beralasan belum memeriksa Irf. Seharusnya penyidik bisa dengan muda memeriksa Irf. Namun mengapa sudah berbulan bulan, Irf tidak juga dijemput paksa,” tambahnya.
Kemudian, Suranta juga kecewa dengan Irf yang merupakan pengacara. Tapi memilih mangkir atau tidak hadir ketika dipanggil penyidik secara berulang-ulang.
“Kami harapkan agar Irf untuk hadir ketika diundang penyidik. Agar kasus ini terang benderang,” tuturnya.
Selain itu, Suranta mengaku, Irf sudah lebih dari tiga kali dipanggil oleh penyidik. Tapi tidak juga dijemput paksa.
“Aneh sekali saya lihat penyidik ini, sudah berulang-ulang dipanggil tidak datang, tapi tidak dijemput paksa. Apakah penyidik takut. Saya harapkan penyidik segera jemput paksa Irf, saya mau kepastian hukum,” terangnya.
Diakui Suranta, Tohar Siregar adalah terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan. Karena dia mengeluarkan surat keterangan B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021, atas nama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah.
“Jadi, saya tegaskan. Saya dan Dilena Sitepu menikah sejak 2001 dan kami sudah bercerai 7 tahun yang lalu (2015). Tapi, kenapa tiba-tiba terbit surat dari Kepala KUA itu. Dengan surat keterangan itu. Ini kan sangat aneh,” terangnya.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom Feriana ketika dikonfirmasi mengatakan sudah menindaklanjuti laporan itu.
“Sudah kami tindaklanjuti laporan itu. Kami akan memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, jika Irfan sudah tiga kali dipanggil tapi tidak hadir. Mendengar itu, AKBP Gultom Feriana mengaku kaget.
“Ah masa uda tiga kali dipanggil tidak hadir, saya cek dulu ya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022.
Adapun Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Seorang santri di salah satu pesantren kawasan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,…
koranmonitor - MEDAN | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan…
koranmonitor - MEDAN | Kuasa hukum Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan laporan yang dilayangkan…
koranmonitor - MEDAN | Pada hari ini pelaku pasar akan menanti kebijakan suku bunga cuan yang…
koranmonitor | Gedung Putih mengatakan saat ini tengah direncanakan pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin…
koranmonitor - JAKARTA | Di tengah revisi Undang-Undang (UU) Haji mencuat usulan agar Badan Penyelenggara…