koranmonitor – MEDAN | Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap oknum pengacara/kuasa hukum berinisial Irf SH.MHum.
Hingga pemanggilan ketiga, pengacara tersebut memilih tidak hadir atau mangkir dari jadwal dari panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat keterangan palsu yang dilaporkan Suranta Sembiring.
Tidak hadirnya atau mangkirnya pengacara berinisial Irf dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Suranta Sembiring selaku pelapor mendesak dan berharap, agar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan penjemputan paksa.
” Sudah tiga kali dipanggil untuk klarifikasi atas laporan Pengaduan saya di Ditreskrimum Polda Sumut. Penyidik sudah periksa terlapor dan beberapa orang. Dari keterangan terlapor bernama Tohar, disebutkan ada menyebut nama Irf selaku pengacara/kuasa hukum dalam terbitnya dokumen/ surat keterangan diduga palsu dan dipalsukan. Saya minta jemput paksa saudara Irf, karena sudah mangkir dan telah mempersulit roses penanganan kasus,” sebut Suranta kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Diakui Suranta, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut sudah melayangkan surat panggilan terhadap Irf. Panggilan terakhir (III) yaitu 14 Desember 2022.
“Untuk bisa melakukan pemeriksaan Irf, penyidik harus melakukan penjemputan paksa. Dan saya minta segera tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Saya Bapak Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akan memimpin jalannya kasus ini dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Dijelaskan Suranta, Irf adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keluarnya surat keterangan dari Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang semasa itu dijabat oleh Tohar (kini menjabat Kepala KUA Pancur Batu).
“Irf yang meminta surat keterangan kepada Tohar. Surat keterangan itu akan dipergunakan mereka untuk apa, saya tidak tahu secara detailnya. Adapun surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikahnya saya bersama Dilena tidak benar. Padahal, pernikahan kami itu sudah berjalan bertahun tahun. Dari tahun 2001 sampai 2015 dan resmi bercerai di Pengadilan Agama tahun itu,” tegasnya.
Surat Penjemputan dan Gelar Perkara
Terpisah, Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, surat panggilan terhadap Irf sifatnya klarifikasi.
“Setelah dipanggil untuk diminta klarifikasi yang bersangkutan (Irf) tidak mau hadir. Maka, kami akan keluarkan surat perintah menjemput atau membawa terhadap saudara Irf,” ungkapnya.
Selain itu, Feriana juga mengaku akan melakukan gelar internal untuk menindaklanjuti laporan pelapor dan perkembangan kasus ini.
“Nanti, kami akan gelar perkara dulu. Apakah akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau bagaimana. Itu nanti akan terungkap dalam hasil gelar,” terangnya.
Media Online koranmonitor.com ketika konfirmasi langsung dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp 0813-9779xxxx milik oknum pengacara Irf, Kamis (12/1/2023) belum ada balasan atau jawaban, hingga berita ini dimuat.
Sebagaimana diketahui, Suranta Sembiring melaporkan Tohar ke Mapolda Sumatera Utara karena mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikah Suranta dan Dilena tidak benar dan penuh kejanggalan.
Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022.KM-tim