koranmonitor – PEKANBARU | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang oknum polisi berinisial Brigadir AS, karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Selain AS, tiga orang rekannya juga turut diamankan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut AS ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
“Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu,” kata Anom di Pekanbaru, Minggu (21/9/2025).
Menurut Anom, tindakan tegas itu menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba.
Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil) pada 12–14 September 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, sejumlah telepon seluler, dan kendaraan yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Nama Brigadir AS sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan. Pada Desember 2022, ia pernah menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Namun hasil penyelidikan Propam menyatakan tudingan tersebut tidak terbukti. Justru Brigadir AS dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik Polri pada November 2022.
Belum selesai menjalani hukumannya, Brigadir AS kini kembali berurusan dengan kasus narkoba. Penangkapannya bermula dari keterangan salah satu tersangka berinisial MR, yang menyebut nama AS. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkapnya di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
“Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Anom. KMC/R