Oknum Security PTPN II Penganiaya Ketua FUI Labuhan Deli Belum Ditangkap

oleh -37 views
Oknum Security PTPN II Penganiaya Ketua FUI Labuhan Deli Belum Ditangkap
Aksi oknum security PTPN II saat ribut dengan korban

DELI SERDANG-koranmonitor | Oknum security perkebunan PTPN II yang diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli, Deli Serdang, dan juga pemilik panglong atau mebel, masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap

Adapun para pelaku tersebut merupakan oknum Security PTPN II berinisal S yang merusak usaha mebel dimiliki Ibnu Khaldun alias Adun seorang Kepal Dusun (Kadus) II Desa Helvetia, yang juga Ketua FUI pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 09.00 Wib yang lalu.

Setelah kejadian pemukulan dan penganiayaan tersebut, korban Adun langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan ditangani oleh Juper Aipda Asmi Harahap. Namun hingga sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Adun juga menceritakan keluh kesahnya tentang kelakukan para oknum security PTPN II, yang telah merusak usaha mebelnya hingga terjadi pemukulan pada dirinya, namun tidak ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, padahal bukti videonya pun ada.

Adun berharap dengan dimuatnya berita tentang kasus dirinya, agar supaya Kapoldasu bisa mendengar dan menegur Kapolres Pelabuhan Belawan, tentang laporan pengaduan masyarakat yang masih belum tidak ditindaklanjuti.

“Kalau setiap kantor polisi tidak merespon laporan masyarakat, apalagi masyarakat miskin, maka pihak Security PTPN II bisa merajalela memukuli orang sesuka hati. Untuk apa ada polisi yang disebutkan siap melayani laporan masyarakat, ternyata tidak direspon dan tidak menangkap pelaku,” sebut Adun di rumah kediamannya, Sabtu (26/6/2021).

Adun juga menjelaskan, bila Polres Pelabuhan Belawan masih belum menangkap para pelaku pemukulan dan penghancuran usaha tersebut. Maka ia akan menyurati langsung Kapoldasu dan tembusan ke Mabes Polri tentang kinerja pihak Polres Pelabuhan Belawan, yang dianggap tidak becus melayani masyarakat.

“Biarpun pelaku pemukulan dan penghancuran usaha miliknya seorang Security PTPN II, mengapa tidak ditangkap sedangkan anak kepala negara aja bila bersalah bisa ditangkap, apa lagi hanya seorang security PTPN II,”geram Adun.

Sementara itu kuasa hukum dari Adung, Raja A. Makayasa Harahap, SH yang berkantor pada Biro Pengacara Hukum “Citra Keadilan” Jalan Sutomo No.6 Medan mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan No.6323/CK-P/VI/2021 Prihal Permohonan Percepatan Penyidikan LP. No.: LP/248/VI/2021/SPKT III Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 07 Juni 2021.

“Pada prinsipnya kita sangat menunggu hasil penyelidikan dari penyidik polres belawan, karena seluruh rangkaian fakta, bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Hakikatnya asas equality before the law harus dipedomani dalam hal penanganan perkara yaitu semua manusia sama dan sejajar dimata hukum. Apakah karena oknum security bekerja di perusahaan plat merah sehingga harus dilindungi, ada apa???,” jelas Raja A. Makayasa Harahap, SH melalui pesan WhatsAppnya.

Bahkan Raja A. Makayasa Harahap, SH menambahkan, tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Raja.

Atas hal ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH dengan nomor WhatsApp di 0821 XXXX XXX7 tidak aktif, dan melalui via telpon dengan No. 0811 XXX XX8 juga tidak di jawab hingga berita ini diterbitkan.KM-tim