HUKUM

Onslag, Hakim PN Medan Vonis Bebas Alifah Utami

MEDAN-koranmonitor |Alifah Utami S.Hut (30) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Nusa Ni A-1 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, bisa bernafas lega begitu keluar dari sel tahanan Rutan Polrestabes Medan), Selasa (7/9/2021).

Alifah Utami yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus penipuan dengan meminjam uang korban Fauziah senilai Rp600 Juta, akhirnya dijatuhi putusan lepas atau bebas (Onslag Van Recht Vervolging) oleh majelis hakim dipimpin Ahmad Sumardi SH dipersidangan secara virtual, Selasa (7/9/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alifah Utami telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Dan majelis hakim juga dalam putusannya menyatakan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Lalu, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Sedangakn barang bukti berupa suratnpernyataan dan kwitansi diserahkan kepada korban Fauziana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa Alifah Utami dengan hukuman tiga tahun penjara pada Selasa (31/8/2021). JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Dr. Ismaidar SH MH selaku penasihat hukum dari terdakwa Alifah Utami melakukan pembebasan kliennya (Alifah Utami-red) di sel tahanan Polrestabes Medan.

“ Patut disyukuri klien akmi akhirnya dinyatakan terbukti bersalah secara perdata. Dan ini sesuai pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang menyatakan apabila perjanjian hutang piutang, maka diarahkan untuk mengajukan gugatan perdata, bukan pidana,” sebut Dr. Ismaidar SH MH bersama tim penasihat hukum lainnya, Estu Edi Swandodno SH dan Hafiz Zuhdi SH dari Law Office DR. Ismaidar SH MH & Associates.

Diketahui dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Juni 2019 lalu, saat terdakwa Alifah Utami datang ke rumah saksi korban Fauziana. Dimana saat itu saksi korban Fauziana sebagai pemegang uang arisan keluarga, dan terdakwa Alifah ikut di dalam arisan tersebut.

Terdakwa yang membutuhkan uang, meminjam atau hutang kepada saksi korban dan berjanji akan membayarnya dengan disertai surat pernyataan tertulis. Karena tidak ada kepastian terdakwa untuk mengembalikan uangnya, saksi korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.Tim

admin

Recent Posts

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai…

56 tahun ago

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago