HUKUM

Onslag, Hakim PN Medan Vonis Bebas Alifah Utami

MEDAN-koranmonitor |Alifah Utami S.Hut (30) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Nusa Ni A-1 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, bisa bernafas lega begitu keluar dari sel tahanan Rutan Polrestabes Medan), Selasa (7/9/2021).

Alifah Utami yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus penipuan dengan meminjam uang korban Fauziah senilai Rp600 Juta, akhirnya dijatuhi putusan lepas atau bebas (Onslag Van Recht Vervolging) oleh majelis hakim dipimpin Ahmad Sumardi SH dipersidangan secara virtual, Selasa (7/9/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alifah Utami telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Dan majelis hakim juga dalam putusannya menyatakan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Lalu, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Sedangakn barang bukti berupa suratnpernyataan dan kwitansi diserahkan kepada korban Fauziana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa Alifah Utami dengan hukuman tiga tahun penjara pada Selasa (31/8/2021). JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Dr. Ismaidar SH MH selaku penasihat hukum dari terdakwa Alifah Utami melakukan pembebasan kliennya (Alifah Utami-red) di sel tahanan Polrestabes Medan.

“ Patut disyukuri klien akmi akhirnya dinyatakan terbukti bersalah secara perdata. Dan ini sesuai pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang menyatakan apabila perjanjian hutang piutang, maka diarahkan untuk mengajukan gugatan perdata, bukan pidana,” sebut Dr. Ismaidar SH MH bersama tim penasihat hukum lainnya, Estu Edi Swandodno SH dan Hafiz Zuhdi SH dari Law Office DR. Ismaidar SH MH & Associates.

Diketahui dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Juni 2019 lalu, saat terdakwa Alifah Utami datang ke rumah saksi korban Fauziana. Dimana saat itu saksi korban Fauziana sebagai pemegang uang arisan keluarga, dan terdakwa Alifah ikut di dalam arisan tersebut.

Terdakwa yang membutuhkan uang, meminjam atau hutang kepada saksi korban dan berjanji akan membayarnya dengan disertai surat pernyataan tertulis. Karena tidak ada kepastian terdakwa untuk mengembalikan uangnya, saksi korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.Tim

admin

Recent Posts

Rico Waas Siap Tampilkan Kreasi Warga Binaan Lapas pada Acara Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…

56 tahun ago

Wali Kota dan Ketua TP PKK Dinobatkan sebagai Ayah Bunda GenRe Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…

56 tahun ago

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Ini Kesepakatannya

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…

56 tahun ago