HUKUM

Paman dan Keponakan Asal Tanjung Balai Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

koranmonitor – MEDAN | Kompak membawa 29,9Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi, paman dan keponakan, DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjung Balai diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali beraksi mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

“Baru-baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat, yakni panam dan keponakan.
Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya dengan upah, Rp 4 juta perkilo sabu,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba, Kamis (7/8/2025).

Lebih jauh, barang terlarang tersebut, lanjut Kapolrestabes, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka, DC ke tengah laut menggunakan sampan. Setelah itu distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP. Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan.

Karena perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada, 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg dan ekstasi 58.750 butir dengan tersangka yang diamankan 3 orang yakni, MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.

“Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba,” pungkas Kapolrestabes. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, Dua Bandar Ditangkap

koranmonitor - BELAWAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika…

56 tahun ago

Bobby Nasution Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk memerdekakan provinsi…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Musnahkan 19,830 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Dua Kasus

koranmonitor - MEDAN | Selain mengungkap narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan puluhan…

56 tahun ago

Elemen Masyarakat Tolak Mafia Tanah di Proyek Grand Cemara Asri, Lahan 4,8 Hektare Milik Warga Diduga Dicaplok

koranmonitor - MEDAN | Rencana pembangunan kawasan perumahan elit Grand Cemara Asri di Jalan Pasar…

56 tahun ago

2 Tahun Dana Desa Rugemuk Diduga Dikorupsi, Kepala Desa Akui Diperiksa Polres Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mendesak…

56 tahun ago

Turunkan Skoda Fabia RS Rally 2, Pereli Blablabla Motorsport Ijeck Harap Kuasai Trek Hingga Raih Juara

KORANMONITOR.COM, SIMALUNGUN - Pereli dari BlaBlaBla Motorsport Musa Rajekshah menargetkan juara pada Kejuaraan Internasional FIA…

56 tahun ago