HUKUM

Pasca Kena OTT, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp1,7 Miliar

koranmonitor – JAKARTA | Usai melakukan operasi Tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Bupati Labuhanbatu ditahan dalam perkara dugaan suap menerima Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Ghufron menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024.

Dari anggaran tersebut, EAR, sebagai bupati, melakukan intervensi dan terlibat aktif dalam proyek pengadaan yang ada di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab setempat.

OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Terima Suap Rp1,7 Miliar
Ghufron menyebutkan, proyek yang menjadi perhatian EAR terutama berada di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dengan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat – Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang – Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp19,9 miliar.

Dalam upaya untuk melancarkan rencananya, EAR menunjuk Anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), sebagai orang kepercayaannya untuk mengatur proyek, termasuk menentukan pemenangnya.

Ghufron menyebutkan bahwa EAR meminta fee sebesar 5% hingga 15% dari nilai anggaran proyek, sebagai persyaratan bagi kontraktor yang ingin memenangkan proyek tersebut.

“Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra (FS) dan Efendi Sahputra (ES),” tambah Ghufron.

Pada Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar sejumlah uang disiapkan dari para kontraktor, yaitu FS dan ES. Penyerahan uang dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank dan secara tunai.

Debagai bukti awal, EAR menerima sekitar Rp551,5 juta dari total Rp1,7 miliar yang dijanjikan.

KPK menyatakan keterbukaannya untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan perbuatan korupsi lain, dalam penanganan perkara ini. Tim penyidik melakukan penahanan terhadap EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 12-31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka EAR dan RSR, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KMC

admin

Recent Posts

Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu

koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…

56 tahun ago

Kota Medan Ditetapkan Sebagai Penerima PSEL, Rico Waas: Kita Siap Menyambut Program Strategis Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…

56 tahun ago

Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah dan Ajak Warga Sumut Manfaatkan Kesempatan Ini

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…

56 tahun ago

Wilayah Labuhan Batu dan Labusel Fokus Penindakan Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan…

56 tahun ago

Wartawan Dianiaya Preman Diduga Suruhan PT UG Melapor ke Polisi

koranmonitor - MEDAN | Insiden terjadi saat unjuk rasa warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung…

56 tahun ago