Pasca OTT KPK, Ketua & Waka PN Medan Tidak Terlibat Suap

oleh -17 views

MEDAN | Pasca OTT oleh KPK kemarin, Humas Pengadilan Negeri (PN ) Medan Erintua Damanik menggelar jumpa Pers didepan gedung B Pengadilan dengan wartawan.

Dalam jumpa pers tersebut Erintua mengatakan, bahwa Ketua dan Wakil Ketua, Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo serta Hakim Sontan Merauke Sinaga tidak terlibat dalam upaya penyuapan yang dilakukan pengusaha Tamin Sukardi.

Hal itu dikatakan humas PN tersebut pada awak media didampingi Hakim dan Juru sita Pengadilan, Ferry Sormin dan Abdul Rahman.

Menurut Erintua bahwa pihaknya telah mendapat kabar bahwa ketiga hakim tersebut tidak terbukti menerima suap dalam upaya mengurangi masa hukuman Tamin Sukardi terpidana kasus penyelewengan asset negara diatas lahan seluas 106 hektar dikawasan Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. 

“Maka kemarin, saya mengatakan bahwa pimpinan kami dibawa oleh KPK untuk dikonfirmasi dan bukan ditangkap, nah ini sudah terbukti,”ucap Erintuah Damanik.

Diakui jurubicara Pengadilan Negeri Medan ini, meski ketiganya dinyatakan tak terbukti oleh penyidik KPK akan tetapi sarana komunikasi atau handphone belum bisa dihubungi. 

Selain tiga hakim dinyatakan tak terlibat satu panitera yang ikut dibawa Oloan Sirait juga telah kembali dari Jakarta setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

Meskipun para pimpinan pengadilan ini tak terbukti akan tetapi jadwal pelantikan Ketua Pengadilan dipercepat yang semula direncanakan pada tanggal 5 menjadi 3 September. 

Nantinya Ketua PN Medan dijabat Djaniko Girsang sedangkan Marsuddin Nainggolan segera menempati posisi baru yakni Hakim Tinggi Bali.Tidak hanya pelantikan Ketua, Wakil Ketua juga dipercepat pelantikan pada 31 Agustus 2018. 

Nantinya Wakil Ketua PN Medan dijabat Abdul Aziz sedangkan Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang Dijelaskan Erintuah bahwa pergantian pimpinan pengadilan bukan dikarenakan ada insiden KPK menyudahi konfrensi Persnya.KM -Apri