Pasca OTT KPK, PT Medan Tunjuk Sariyana Plt Ketua PN

oleh -29 views

MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan tidak akan melakukan upaya intervensi terhadap hakim PN Medan yang terjaring OTT KPK pada Senin (28/8) kemarin. Segala proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada lembaga anti rasuah itu.

“Kami tidak akan intervensi sama sekali. Biarlah tugas KPK untuk selesaikan semua. Tapi sebagai keluarga kami prihatin dan sedih. Tapi kita harus merelakan sekali lagi, kalau memang itu salah ya harus ditindak, itu sikap PT,” ucap  Humas PT Medan, Adi Sutrisno kepada wartawan, Rabu (29/8).

Dikatakannya, pencegahan dan pengawasan harus terus dilaksanakan dan akan terus ditingkatkan pasca OTT KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di PN Medan.

“Setelah ini kita akan terus tingkatkan  baik pengawasan, pencegahan maupun pembinaan. Ini untuk kebaikan, pengawasan akan diberlakukan untuk semua perkara, baik perikanan, tindak pidana umum, tipikor kita laksanakan sesuai SOP,” ujar Adi.

Adi menyebutkan, hingga saat ini, ia belum mengetahui pasti perkara tipikor yang diduga melibatkan para hakim dan panitera.

“Kelanjutan pemeriksaannya kami belum tahu. Kami juga belum ketahui perkara mana yang jadi objek OTT ini dan majelis yang mana,” ujar Adi 

Usai OTT KPK kemarin, lanjut Adi, Ketua PT Medan Cicut Sutiarso sudah menugaskan Waka PT ke PN Medan guna melakukan konsolidasi keberlanjutan operasional pengadilan,

“Setelah OTT, tim kita langsung turun ke sana. Karena pengadilan ini harus terus berjalan, tidak boleh dihentikan,” terang Adi.

Selama ini, kata Adi, para hakim dan panitera yang diperiksa KPK selama ini memiliki rekam jejak yang baik dan belum pernah ada laporan pelanggaran yang dilakukan mereka ke PT Medan.

“Untuk keempat ini belum ada laporan. Tentu bila ada, kita juga akan ambil tindakan khusus dari lembaga pengawasan MA,” pungkas Adi.

Disebutkan Adi, PT Medan juga sudah menunjuk hakim Saryana sebagai pelaksana harian Ketua PN Medan menggantikan sementara Marsudin Nainggolan.

“Kalau ada wakil, harusnya itu yang jadi pelaksana harian. Ini karena keduanya tidak ada, kita menunjuk hakim Saryana untuk menggantikan,” beber AdiKM – Apri