Pasutri dan barang bukti.
koranmonitor – BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TH (38) dan PP (32) ditangkap saat mencoba melarikan diri, dan melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas, AKP Junaidi, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi kejadian.
Saat diamankan, petugas menemukan 1 kg sabu, 2 unit handphone, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 selongsong peluru, dan 1 unit sepeda motor.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati. KM-andy/red
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…
koranmonitor - MEDAN | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…