Pasutri di Medan Dihukum Kasus Foto Bugil ART Cantik Lagi Mandi

oleh
Pasutri di Medan Dihukum Kasus Foto Bugil ART Cantik Lagi Mandi
Ilustrasi. Mandi

koranmonitor – MEDAN | Seorang pria sebut saja nama samarannya Prei, dihukum 2 tahun 6 bulan, karena kasus pornografi.

Tidak dirinya saja, sang istri turut dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Paulina yang menangani perkara tersebut mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah divonis.

‘Suaminya divonis 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan), dan istrinya 18 bulan (1 tahun 6 bulan),” sebut Paulina usai menjalani sidang perkara lain di PN Medan, Rabu (22/11/2023) sore.

Disebut Paulina, perkara ini bermula di suami menyuruh istrinya diam-diam mengambil foto asisten rumah tangga (ART) sebut saja namanya Pink, bekerja di salahsatu rumah di Kota Medan yang sedang mandi.

Permintaan itu dikarenakan, sang suami tidak tahan dengan cantik dan kemolekan tubuh dari di ART. Sehingga meminta agar istrinya mengambil foto ART itu lagi mandi.

Informasi lainnya dihimpun, terdakwa Prei biasa antar jemput istrinya. Istrinya dan Pink kebetulan sama-sama ART di salah satu rumah di Kota Medan.

Diam-diam Prei sangat mengagumi keindahan lekuk tubuh Pink. Ia pun nekad menyuruh istrinya untuk mengambil foto Pink lagi mandi di kamar mandi majikan mereka.

Foto bugil korban pun dikirimkan istrinya ke Prei lewat aplikasi WhatsApp (WA). Katanya, untuk koleksi pribadi terdakwa.

Malang tak dapat ditolak, Pink akhirnya mengetahui kalau fotonya lagi bugil di kamar mandi ada di handphone temannya (istri Prei). Gak terima, korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Prei sebelumnya dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Terdakwa dan istrinya diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHPidana. KMC/mol