HUKUM

Pasutri di Medan Tega Merampok Majikannya

MEDAN | Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus pasangan suami istri (pasutri), karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan). Keduanya adalah, Suwandi (27) dan Tiara Syah Putri (18).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/12/2020) menyebutkan, perampokan itu dilakukan warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia itu terhadap majikannya Po Khin Shin alias Ali dan Po Khin Liang alias Ayung.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban dengan LP 3141 XII tanggal 19 Desember. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV Nomor 156 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia pada 17 Desember 2020 sekira 18.30 WIB.

Sebelum beraksi, Suwandi telah bersembunyi di gudang lantai 2 rumah korban. Ketika korban naik, langsung dipukul tersangka hingga terjungkal.

Menurut Riko, korban sempat melawan, namun dipukul lagi secara berulang hingga akhirnya pingsan.

“Setelah dipukul yang bersangkutan bangun dan melawan. Namun, dipukul lagi sebanyak 4 kali dan yang bersangkutan pingsan,” kata Riko.

Setelah korban sadar, kemudian mencari Po Khi Shin di lantai bawah yang juga sudah dalam keadaan pingsan. Bibir dan kening Po Khi Sin juga sudah dalam keadaan luka memar.

“Akibat penganiayaan itu, Ayung mengalami luka koyak pada punggung dan mata kiri luka memar, juga tangan kiri. Setelah dilakukan pengecekan, uang tagihan di dalam plastik hitam sejumlah 11 juta rupiah juga raib. Termasuk dompet korban berisi 4,5 juta rupiah juga raib,” sebutnya.

Kedua korban pencurian tersebut merupakan kakak beradik, Po Khin Shin alias Ali (61) dan Po Khin Liang alias Ayung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Korban dan tersangka saling kenal, antara karyawan dan majikan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka antara lain, 1 batang besi yang digunakan memukul korban, 1 bungkus permen, 1 bungkus makanan ringan dan susu kental manis.

Selain itu, turut disita satu potong jaket hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi, sepasang sandal, 1 unit HP android, 1 tas sandang warna coklat, satu potong gelang emas 2,3 gram, cincin emas 1 gram (22 karat), 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP warna merah jambu dan uang 2,5 juta rupiah.KM-vh/mora

admin

Recent Posts

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago

MKD Siap Panggil Legislator Lain yang Joget di Sidang Tahunan MPR

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan…

56 tahun ago

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

koranmonitor - TENGGULUN | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri,…

56 tahun ago

Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi

koranmonitor - MEDAN | Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Polda Sumut pada Kamis (4/9/2025), saat…

56 tahun ago