Pasutri Ini Aniaya Keponakan Berusia 4 Tahun, Kelamin Sampai Membengkak

oleh -1,223 views

MEDAN | Pasangan suami istri (pasutri) ini mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal. Keduanya, ditangkap karena menganiaya keponakannya KR yang masih berusia 4 tahun beberapa hari lalu.

Kedua tersangka (foto) masing-masing, Sapriaman Damanik (27) dan Jenny Sulastri Br Siagian (24), warga Kompleks Perumahan Asri Indah, Blok a Nomor 33 Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

” Keduanya (pasutri-red) kita tangkap Jumat (23/10/2020) malam. Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap keponakan yang berusia 4 tahun,” sebut Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (24/10) sore.

Dikatakan Budiman, tersangka Supriaman Damanik tega menganiaya, karena emosi dengan korban (KR) berkata kotor dan sering buang air kecil di celana.

” Korban dirawat oleh kedua tersangka, karena orangtua (ayah-ibu) dari korban ditangkap Polrestabes Medan, kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Budiman.

Kedua tersangka merawat keponakannya tersebut, karena terpaksa. Sebab kedua orangtua (ayah dan ibunya) korban ditangkap Polrestabes Medan karena terlibat penyalagunaan narkoba.

Sebelumnya, korban sempat dirawat oleh tulangnya (paman). Namun, tulangnya itu juga terjerat kasus dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba. Alhasilnya, KR dirawat oleh kedua tersangka.

” Terlantar, setelah kedua orangtua dan tulangnya dipenjara. Maka, KR diasuh dan tinggal dirumah kedua tersangka,” jelas Budiman.

Budiman mengungkapkan, penganiayaan terhadap korban setelah mendapat laporan dari Ishak Azhari selaku Kepala Dusun (Kadus) Dusun VIII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Beberapa hari lalu, sambung Budiman, seorang warga melihat luka lembam di sekujur tubuh korban. Bahkan, pada bagian kedua pelipis matanya menderita luka membiru.

Lebih mirisnya, pada kedua buah zakar bocah 4 tahun itu terlihat membengkak karena kekerasan. Temuan itu langsung diberitahukan warga kepada Kepala Dusun, dan meneruskannya ke pihak Polsek Medan Sunggal.

Karena itulah, petugas kepolisian dipimpin Kompol Yasir Ahmadi langsung ke lokasi kejadian.

Setelah melihat kondisi korban yang mengalami luka, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Namun karena luka serius di sekujur tubuhnya, korban akhirnya diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara kedua pelaku yang tak lain adalah paman dan bibi korban, akhirnya dibekuk Reskrim Polsek Sunggal.

“Keduanya kami kenakan Pasal 81 Ayat (2) UU KDRT tentang kekerasan rumah tangga dengan ancaman hukuman selama 6 Tahun Penjara,” tegas Budiman menandaskan.KM-VH