HUKUM

Pasutri Kurir 10 Kg Sabu Terima Upahnya 1 Mobil Ford dari Sang Bandar

MEDAN-koranmonitor | Pasangan suami istri (pasutri) nekat dan tergiur menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kg.

Akibat kenekatannya dan upah besar yang diterimanya, pasutri tersebut ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Pasutri ini diketahui sudah empat kali mengantarkan narkoba. Dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB nya, oleh bandar narkoba.

“Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi, Rabu (2/6/2021) saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan.

Dikatakan Kapolrestabes Medan, bahwa pengungkapan berawal pada Jumat, 28 Mei 2021 ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu, yang sebelumnya berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri tersebut,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH.

“Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun.

Lanjut Kapolrestabes Medan lagi, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).

“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000,” pungkas Kapolrestabes Medan.KM-fad

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago