HUKUM

Pasutri Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Sex Ditangkap, Korban Rugi Rp1,6 Miliar

koranmonitor – PEKANBARU | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus video call sex (VCS).

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial SH dan SZ.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus video call sex. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu (12/10/2025).

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemerasan melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang digunakan untuk mengancam korban.

Dari hasil analisis digital forensik, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat kedua pelaku. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap mereka.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku perempuan, SH, pertama kali berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya, pelaku menolak, namun setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, SH menyetujuinya.

Saat aksi berlangsung, pelaku diam-diam mengambil tangkapan layar (screenshot) yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta. Pemerasan tersebut terus berlangsung selama dua tahun, sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025, hingga total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar.

Kombes Ade menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang distribusi konten asusila serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. KMC/R

koranmonitor

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago