Pegawai BRI Cabang Medan Putri Hijau Dihukum 6 Tahun Penjara, Rampok Uang Nasabah Rp5 Miliar

oleh
Pegawai BRI Cabang Medan Putri Hijau Dihukum 6 Tahun Penjara, Rampok Uang Nasabah Rp5 Miliar
Persidangan Reza Ananda pegawai PT BRI Cabang Medan Putri Hijau rampok uang nasabah Rp5 miliar lebih di PN Medan.

koranmonitor – MEDAN | Terbukti merampok atau mengambil nasabah sebesar Rp5.098.500.000, Reza Ananda (46) pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau berposisi sebagai Priority Banking Officer divonis atau dihukum selama 6 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung meyakini Reza Ananda terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat catatan palsu, dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Ananda oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun penjara,” tegas Frans di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2025).

Selain penjara, warga Johor Indah Permai I Blok D-23, Kecamatan Medan Johor ini, juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, yang sebelumnya menuntut Reza selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, uang sebesar Rp5 miliar yang dirampok Reza merupakan uang milik salah seorang nasabah prioritas BRI (korban), yang bernama Barisan Sinaga.

Reza mencairkan uang milik korban dengan cara memberikan formulir transaksi kosong, yang sebelumnya telah ditandatangani oleh korban pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA. Setelah itu, pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau.

Kemudian, Reza membuat surat palsu berupa tanda tangan di slip pengiriman uang dalam atau luar negeri atau kliring, dari rekening korban kepada Dhoni Marwandan untuk pencairan asuransi davestera sebesar Rp5.150.000.000.

Selanjutnya, uang tersebut Reza gunakan untuk membeli reksa dana dengan nama Sucorinvest Flexy Fund atas nama korban sebesar Rp2 miliar, dan Sucorinvest Equity Fund atas nama korban Rp2 miliar.

Saat ini, kerugian yang dialami korban sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp 4.675.991.099 yang diambil dari dana persekot di BRI. KM-fad/red