koranmonitor – JAKARTA | Pegiat media sosial (Medsos) Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri, terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batubara, ikut dalam pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 02 di Pilpres 2024.
“Kini Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka. Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan,” sebut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Dikatakan Palti, sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Diungap Trunoyudo, penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara (Sumut), dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
“Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” ungkapnya.
Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya. KMC
koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, memperkenalkan…
koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah menyosialisasikan Sekolah Lapangan…
koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Dua Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi…
koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…