Pelaku Begal Siswa SD di Medan Perjuangan Ditembak,  Uang Kejahatan Untuk Membeli Sabu

oleh
Pelaku Begal Siswa SD di Medan Perjuangan Ditembak, Uang Kejahatan Untuk Membeli Sabu
Polisi interogasi pelaku begal siswa SD. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Aksi pembegalan sepeda motor dialami seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Seorang tersangka berhasil ditangkap dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) karena melawan polisi ketika ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron).

“Peristiwa pembegalan itu dialami korban pada Sabtu, 26 November 2025, sekira pukul 06.30 WIB,” terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, Senin (8/12/2025).

Dijelaskannya, tersangka Bari Agung Laksana (26), warga Jalan M Saman, Dusun XII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (5/12/2025).

Saat kejadian, korban RPT (12), warga Medan Perjuangan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih merah seorang diri.

Korban diikuti tersangka yang juga menaiki sepeda motor bersama pelaku R. Kemudian korban dipepet, dan diancam menggunakan pisau.

“Korban merasa takut dan akhirnya melepaskan sepeda motor miliknya kepada pelaku,” jelas Kapolsek Medan Timur.

Namun, ketika proses pengembangan, tersangka berusaha kabur dan melawan polisi, sehingga ditembak bagian kakinya.

“Ketika anggota melakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti senjata tajam, serta sepeda motor yang digunakan, tersangka melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama temannya R. Sepeda motor hasil rampasan itu digadaikan di Laut Dendang Tanah Garapan atas nama Herman Cekot seharga Rp3.000.000,-.

“Tersangka Bari Agung Laksana Hutagalung mendapat bagian Rp1.150.000,- dan uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos, bermain judi slot dan membeli sabu-sabu,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka Bari Agung Laksana Hutagalung pernah melakukan beberapa kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas/perampokan) lainnya, yakni di Jalan Abdullah Lubis Kecamatan Medan Baru, Jalan Mahkamah, Medan Kota di Batang Kuis dan penggelapan sepeda motor di Percut Sei Tuan.

Polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV, 1 topi, 1 baji kaos hitam yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan. KM-ded/R