Pelaku Cabul Gadis 18 Tahun Ditangkap, Korban Ditinggal di Jalan

oleh
Dicabuli Supir Angkot Anak Dibawah Umur Hamil 3 Bulan
Ilustrasi

koranmonitorMEDAN | Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku cabul terhadap gadis berusia 18 tahun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka adalah, MRL.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/11/2024) dini hari. Korban dan tersangka sudah berkenalan melalui media sosial sejak Juli 2024.

Awalnya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan tersangka malah membelokkan kendaraannya ke semak-semak, lalu mencabuli korban.

Setelah melampiaskan perbuatannya tersangka kabur, dan meninggalkan korban di tengah jalan.

Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolrestabes Medan. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka MRL.

“Untuk pelaku sudah kita tangkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Gidion, Senin (25/11/2024). KM-ded/red