Ilustrasi
koranmonitor – MEDAN | Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku cabul terhadap gadis berusia 18 tahun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka adalah, MRL.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/11/2024) dini hari. Korban dan tersangka sudah berkenalan melalui media sosial sejak Juli 2024.
Awalnya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan tersangka malah membelokkan kendaraannya ke semak-semak, lalu mencabuli korban.
Setelah melampiaskan perbuatannya tersangka kabur, dan meninggalkan korban di tengah jalan.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolrestabes Medan. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka MRL.
“Untuk pelaku sudah kita tangkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Gidion, Senin (25/11/2024). KM-ded/red
koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Direktorat Binmas…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencatat dari Januari hingga September 2025,…
koranmonitor - MEDAN | Rasa antusias dan senang tampak jelas di wajah warga Kelurahan Mabar Hilir,…
koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan pengamanan tiga…
koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar…