
koranmonitor – MEDAN | Seorang pelaku pembongkaran rumah, M Ridwan alias Iwan (29), ditembak polisi pada bagian kaki kanannya saat berusaha melawan petugas, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat kita melakukan pengembangan, tersangka melawan dan menyerang petugas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, Rabu (27/8/2025).
Selain Iwan, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Arif dan Ewin, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut MY Dabutar, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu menimpa korban bernama Ramlan (57), warga Jalan Beringin Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Korban mengetahui rumah kontrakannya di Jalan Pembangunan Baru No. 17, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, sudah dalam kondisi rusak saat dicek.
“Atap seng dan sejumlah pintu besi serta aluminium sudah hilang. Kejadian itu terjadi pada 21 Juli 2025 lalu, dan pelaku teridentifikasi setelah korban mengecek rekaman CCTV,” jelasnya.
Dalam rekaman kamera, terlihat Iwan bersama dua rekannya mencuri 5 pintu besi rumah, 5 pintu kamar kayu, 2 pintu kamar mandi aluminium, 4 jerjak jendela besi, serta 30 lembar seng atap rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan Iwan di kawasan Pasar Simpang Limun dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, turut diamankan pakaian yang dipakai saat beraksi serta dua baju yang dibeli dari hasil menjual barang curian.
“Hasil kejahatan juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi. Saat dilakukan tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba,” ungkap Dabutar.
Warga Jalan SM Raja Gang Aman, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas itu kini dirawat di RS Bhayangkara Medan. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. KM-ded/R