HUKUM

Pelaku Pembunuh Nenek Amimah di Helvetia Ditembak, Habisi Korban Pakai Cutter dan Tespen

koranmonitor – MEDAN | Tim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia mengungkapkan kasus perampokan dan pembunuhan wanita lanjut usia (lansia), Amimah Agama (77) di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia pada Sabtu (19/7/2025) malam.

Tersangka RL alias Iwan (41) ditangkap di tempat persembunyiannya Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Rabu (23/7/2025) lalu. kemarin.

Dia harus diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) pada bagian kakinya, karena berusaha melawan saat diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengucapkan turut berduka cita dan berbelasungkawa kepada keluarga korban, dalam peristiwa kejahatan tersebut.

“Di dalam rumah ini pada 19 Juli 2025 kita menemukan jenazah atas nama Amimah Agama berusia 77 tahun dalam kondisi didapati luka serta keadaan rumah berantakan,” terang Kombes Gidion, Jumat (25/7/2025).

Atas temuan ini penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia menyimpulkan, telah terjadi tindak pidana terhadap korban.

Lebih lanjut, petugas melakukan penyelidikan dengan scientific investigation crime, serta pemeriksaan sejumlah saksi di TKP.

“Berdasarkan hasil penyelidikan itu personel akhirnya dapat menangkap pelaku RL, dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Peristiwa itu berawal korban menghubungi tersangka untuk menservis alat CCTV di rumahnya. Tersangka mendatangi rumah korban, namun melakukan perampokan dan membunuh nenek itu menggunakan cutter korban dan tespen.

“Terkuak juga bahwa sebelumnya pelaku sempat meminjam uang kepada korban,” ungkapnya.

Tersangka dan memang saling kenal. Tersangka biasa memperbaiki instalasi listrik di kediaman korban.

Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, pecahan mata uang asing, perhiasan serta barang berharga lainnya dari lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman selama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan Usai Bebas dari Penjara

koranmonitor - MEDAN | Terpidana kasus pembalakan pembohong, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau…

56 tahun ago

Bertemu Kapolda Sumut, Rico Waas Bahas Kamtibmas di Belawan dan Pungli Parkir

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bertemu Kapolda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Kaldera Toba Kembali Raih Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution: Mari Kita Jaga Bersama

koranmonitor - MEDAN | Kaldera Danau Toba kembali meraih status green card (kartu hijau) dari…

56 tahun ago

Bantuan Wapres Gibran Tiba di Sumut, Warga Ucapkan Terima Kasih

koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…

56 tahun ago

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution: Layanan Harus Optimal Diterima Masyarakat

koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…

56 tahun ago

Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, 29 Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…

56 tahun ago