HUKUM

Pelaku Penikaman Alvin Sanjaya Diciduk dari Persembunyiannya di Tanah Karo

MEDAN-koranmonitor | Sunar, pelaku penikaman ditangkap tim gabungan Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut dan personel Polsek Percut Sei Tuan, dari tempat persembunyiannya di Jalan Jahe Sagantanah, Kabupaten Tanah Karo, Senin (17/1/2022).

Alhasil, pelaku merupakan warga Pasar III B Gang Rela Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diinterogasi.

” Penikaman itu terjadi saat korban, Alvin Sanjaya (32) warga Jalan M Taufiq Gang Keluarga No 181 Kecamatan Medan Perjuangan, sedang duduk duduk di depan rumah temannya di Desa Sampali, Percut Sei Tuan pada Sabtu (13/11/2021),” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan.

Tak lama pelaku Sunar datang bersama dengan dua temannya dan memanggil korban. Spontan korban keluar dan menjumpai Sunar yang memanggilnya.

Kemudian Sunar mengajak korban ke kebelakang Pangkalan X Desa Sampali, dan membonceng korban naik sepeda motor. Sesampai di belakang Pangakalan X, korban diturunkan dengan cara menarik sambil memukul dagu korban.

Sontak membuat korban terjatuh. Melihat korban jatuh, Sunar menimpa badan korban sambil memukuli korban. Tak hanya itu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanannya, dan menikam ke arah perut korban.

Beruntung korban berhasil menahan dengan menggengam mata pisau, yang terus dihunuskan pelaku ke arah perutnya. Korban langsung roboh begitu pelaku menikami perut dan bokongnya sebanyak dua kali.

Korban yang berusaha menyematkan diri berusaha membalas dengan memukul pelaku sebanyak dua kali.

Sambil mencoba mempertahan diri, korban berusaha melarikan diri ke rumah warga. Lalu kemudian korban berjumpa dengan temannya bernama Ogek Telembenua.

Korban langsung meminta tolong kepada Ogek dengan membawanya ke rumah sakit. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan.

Selanjutnya kakak korban Siti Rahmayanti melapor kejadian yang dialami adiknya ke Polsek Percut Sei Tuan.

Personel yang menerima informasi jika tersangka Sunar berada di Jalan Jahe Sigantanah Kab Tanah Karo, langsung bergerak bersama team gabungan dari Poldasu dan berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara” kata Agustiawan.KM-yus

admin

Recent Posts

Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu

koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…

56 tahun ago

Kota Medan Ditetapkan Sebagai Penerima PSEL, Rico Waas: Kita Siap Menyambut Program Strategis Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…

56 tahun ago

Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah dan Ajak Warga Sumut Manfaatkan Kesempatan Ini

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…

56 tahun ago

Wilayah Labuhan Batu dan Labusel Fokus Penindakan Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan…

56 tahun ago

Wartawan Dianiaya Preman Diduga Suruhan PT UG Melapor ke Polisi

koranmonitor - MEDAN | Insiden terjadi saat unjuk rasa warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung…

56 tahun ago